JABARNEWS | BANDUNG – Akibata adanya lonjakan kasus Covid-19, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Bandung dibatasi menjadi 50 persen.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kelima atas Perwal Nomor 103 Tahun 2021 tentang PPKM.
“Ini harus kita antisipasi dan sesuaikan, tapi nanti kalau eskalasinya meningkat, tentu tidak kita harapkan, maka sebuah keniscayaan regulasi akan berubah lagi,” kata Ema di Kota Bandung, Minggu (7/2/2022).
Adapun kebijakan tentang pengetatan PTM itu tertuang dalam Pasal 6 Perwal 13 Tahun 2022. Pada ayat ke tiga, disebutkan satuan pendidikan melaksanakan PTM dengan kapasitas paling banyak 50 persen per kelas.
Kemudian daftar satuan pendidikan yang dapat melaksanakan PTM itu ditetapkan oleh keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung.