JABARNEWS | CIAMIS – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serenrak tahun 2022 di Kabupaten Ciamis terancam diundur seiring meningkatnya kasus Covid-19.
Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ciamis Andi Sopyandi mengatakan bahwa jika kasus Covid-19 di Kabupaten Ciamis terus meningkat, Pilkades serentak bisa saja diundur.
Dia menyebut, keputusan diundurnya Pilkades tersebut tergantung kepada keputusan dari pemerintah pusat.
“Namun yang menentukan kebijakan menunda atau mengundur pelaksanaan Pilkades adalah hak pemerintah pusat,” kata Andi, Jumat (11/2/2022).
Meski demikian, saat ini pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022 di Ciamis tetap berjalan sesuai jadwal.