Kasus Covid-19 Naik, Dinkes Jabar Wajibkan Rumah Sakit Sediakan 10 Persen Ruang Isolasi

Ilustrasi kasus Covid-19. (Foto: Dok. JabarNews)

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat Vini Adiani Dewi mengatakan bahwa terkait kondisi ini telah dikeluarkan surat edaran (SE) ditujukan ke dinas kesehatan kabupaten/kota, rumah sakit, puskesmas, klinik maupun laboratorium kesehatan yang ada di daerah.

Baca Juga:  Libur Lebaran, Tempat Penitipan Hewan di Purwakarta Kebanjiran Rezeki

“Tanggal 11 Desember kita langsung kirim surat edaran untuk kesiagaan seluruh faskes yang ada guna menyiapkan tenaga kesehatan maupun peralatan medisnya,” kata Vini dalam keterangan yang diterima, Rabu (12/12/2023).

SE yang dikirim Dinas Kesehatan Jabar sebagai respons cepat dari SE Kementerian Kesehatan tanggal 8 Desember tentang peningkatan kewaspadaan penyebaran Covid-19 di beberapa negara Asia Tenggara termasuk Indonesia.

Baca Juga:  Arus Balik Lebaran 2023, Tiga Orang Tewas Dalam Laka Lantas Maut di Cipali KM 153

“Kita respons cepat hal itu dengan segera mengirim surat edaran ke seluruh pemangku kepentingan di Jabar,” tambahnya.

Dalam SE Dinkes Jabar tersebut ada empat poin penting yang harus diperhatikan, mulai dari kesiagaan dan perlindungan tenaga kesehatan, layanan vaksinasi, imbauan penerapan protokol kesehatan serta keharusan rumah sakit menyediakan 10 persen ruang isolasi.

Baca Juga:  Kembali Masuk Rumah Sakit, Begini Kondisi Sekarang Presenter Ruben Onsu