Kasus Dugaan Korupsi Penyelewengan Dana Desa, Mantan Kuwu Citemu Jalani Sidang Perdana

Ilustrasi - Korupsi. (Net)

JABARNEWS | BANDUNG – Sidang dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon digelar hari ini, Senin (21/3/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kuwu S ini digelar di Pengadilan Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga:  Di Cirebon, Harga Minyak Goreng Sudah Rp14 Ribu per Liter

Atas perbuatannya, Kuwu didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 8 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Setiawan Wangsaatmajda Dorong Inovasi Produk Pangan Lokal

Mantan Kepala Urusan (Kaur) Desa Citemu yang melaporkan dugaan korupsi atasannya yakni Nurhayati diagendakan menjadi saksi dalam sidang tersebut. Namun Nurhayati mengatakan, pada agenda sidang hari ini dirinya tidak datang.

Baca Juga:  Balita Karangsari Tasikmalaya Hanyut di Selokan Belum Ditemukan

“Sidang pertama hari ini masih pembacaan tuntutan, belum sampai pemanggilan saksi. Jadi saya belum harus ke sana,” ujarnya dikutip dari jabar.suara.com, Senin (21/3/2022).