JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Kasus perselingkuhan seorang oknum guru di Kabupaten Serdang Bedagai berinisial MS digerebek bersama seorang wanita berinisial DE di sebuah kos-kosan tidak berlanjut ke ranah hukum.
Hal itu disebabkan MS sudah melakukan perdamaian dengan Kaspon suami dari DE. Dalam perdamaian itu terjadi kesepakatan MS akan menyerahkan sejumlah uang agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke Polres Serdang Bedagai.
Kesepakatan kedua belah pihak melakukan perdamaian itu disaksikan sejumlah Kepala dusun Desa Sei Rampah dan babinsa Koramil 10 Sei Rampah, Pelda Usman Nawawi serta personel Polsek Firdaus.
Kepala Dusun 3 Desa Sei Rampah, Johan mengatakan, pihaknya tidak campur tangan terkait perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak antara MS dan Kaspon.
“Kalau mereka berdamai, itu hal mereka berdua, kami tidak campur tangan,” ujarnya, Rabu (18/10/2023).