Kasus Investasi Bodong di Sukabumi Rugikan Korban hingga Rp2,7 Miliar, Waspadai Modusnya

Investasi Bodong
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus dugaan investasi bodong yang mengakibatkan para korban mengalami total kerugian sekitar Rp2,7 miliar.

Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede mengatakan, pengungkapan kasus dugaan investasi bodong bidang jual beli ini setelah polisi mendapatkan laporan dari enam orang wanita muda yang telah menjadi korban.

Baca Juga:  Firasat Orangtua Sebelum Praka Dwi Gugur Ditembak KKB, Sempat Titip Sedekah untuk Anak Yatim

Polisi, lanjut dia, kemudian menindaklanjuti laporan itu dan berhasil menangkap tersangka S.

“Pada kasus ini berhasil menangkap seorang ibu muda berinisial S (23), warga Kampung Cibuluh, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jabar,” kata Maruly dalam keterangan yang diterima, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga:  Marwan Hamami Klaim Pembangunan Jalan Alternatif di Sukabumi Utara Bisa Percepat Ekonomi Masyarakat

Tersangka S menipu para korbannya dengan modus investasi bodong ini sejak Agustus 2022. Dia menjerat para korbannya dengan cara menjanjikan keuntungan sebesar 20 hingga 50 persen dari nilai modal yang diinvestasikan.

Baca Juga:  Cuaca Bandung Lebih Dingin Belakangan Ini, Berikut Penjelasan BMKG