JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus dugaan investasi bodong yang mengakibatkan para korban mengalami total kerugian sekitar Rp2,7 miliar.
Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede mengatakan, pengungkapan kasus dugaan investasi bodong bidang jual beli ini setelah polisi mendapatkan laporan dari enam orang wanita muda yang telah menjadi korban.
Polisi, lanjut dia, kemudian menindaklanjuti laporan itu dan berhasil menangkap tersangka S.
“Pada kasus ini berhasil menangkap seorang ibu muda berinisial S (23), warga Kampung Cibuluh, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jabar,” kata Maruly dalam keterangan yang diterima, Sabtu (4/3/2023).
Tersangka S menipu para korbannya dengan modus investasi bodong ini sejak Agustus 2022. Dia menjerat para korbannya dengan cara menjanjikan keuntungan sebesar 20 hingga 50 persen dari nilai modal yang diinvestasikan.