Kasus Investasi Bodong di Sukabumi Rugikan Korban hingga Rp2,7 Miliar, Waspadai Modusnya

Investasi Bodong
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Ist/Net).

Untuk lebih meyakinkan para korbannya, tersangka memastikan dan menjamin uang atau modal yang dititipkan kepada dirinya tidak akan berkurang, apalagi sampai hilang.

Selain itu, para korban percaya karena setiap menjalankan aksinya tersangka S selalu membawa contoh barang, seperti tas dan pakaian. Para korban tergiur dengan keuntungan dan mau menginvestasikan uang itu mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Kamis 29 September 2022

Untuk membuat korbannya percaya, tersangka pun sempat memberikan keuntungan. Namun, setelah itu para korban tidak lagi menerima bagi hasil dari keuntungan usaha yang dijalankan tersangka S.

Baca Juga:  Warga Kabupaten Bogor Hati-hati, Ada Penipu Catut Nama Bupati Ade Yasin Keliaran di WhatsApp

“Dalam kasus ini, tersangka S dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Asyik Nongkrong di Pantai Batubintang Sukabumi, Puluhan Pelajar Digiring ke Kantor Polisi, Kenapa?