“Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak Kemenag dan kepolisian bahkan, sekarang ini kami sedang membangun komunikasi dengan forum pengurus pondok pesantren,” ucapnya melansir dari suarabekaci.id.
Menurut dia, dalam bedah kasus yang telah dilakukan, ada kasus yang sebenarnya tidak murni pelecehan seksual tetapi, ada oknum yang sengaja menyebarluaskan fitnah agar seolah-olah kasus tersebut masuk kategori pelecehan seksual.
“Ada sebuah kasus yang sebenarnya adalah kasus utang piutang. Agar masalah hutang ini dianggap lunas, maka ada oknum yang sengaja menyebarluaskan agar seolah-olah kasus itu pelecehan seksual,” kata dia.
Sementara terkait dengan kasus pelecehan seksual di pesantren, kata Ridwan, itu tidak semata-mata hanya tanggung jawab pihaknya dan aparat hukum. Dalam kasus itu, diperlukan peran aktif pemuka agama dan penyuluh agama.
Alasannya, karena mereka adalah sosok yang dekat dengan masyarakat yang selalu bisa memberi nasihat, pengajaran tentang nilai-nilai kebaikan agar masyarakat dapat membentengi diri sendiri.