Hal ini, menurut Arya, memperlambat proses penyelidikan awal. Setelah itu, polisi melakukan autopsi dan investigasi di lokasi kejadian serta tempat indekos korban.
“Dalam kurun waktu lima hari, banyak hal bisa terjadi dan berubah. Pada tahun 2015, kasus ini sempat ditangani oleh polda sebelum dikembalikan ke polres,” tambahnya.
Arya menegaskan, menyelidiki peristiwa yang terjadi sembilan tahun lalu tidaklah mudah. “Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menemukan apa yang terjadi dalam lima hari pertama. Mencari informasi tentang perubahan yang terjadi selama kurun waktu tersebut bukanlah tugas yang sederhana,” kata Arya.
Namun, ia menyadari bahwa lokasi kejadian dan tempat tinggal korban telah banyak berubah sejak 2015. “TKP dan tempat indekos korban sudah banyak mengalami perubahan. Tanda-tanda mungkin sudah hilang. Namun, kami akan mempertimbangkan untuk kembali mengunjungi tempat-tempat tersebut,” tutupnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News