Kasus Korupsi Pasar Cigasong segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka
Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka. (foto: istimewa)

JABARNEWS BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam skema Build, Operate and Transfer (BOT) di Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

Berkas perkara tersebut kini telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, khususnya pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan para tersangka INA, AN, M, dan AL.

Baca Juga:  Kejari Serdang Bedagai Hitung Kerugian Negara Terkait Dugaan Mark Up Dana AUPT di Dinas Pertanian

Masing-masing terdakwa tercatat dengan nomor perkara yang berbeda, mulai dari PDS-03/M.2.24/Ft/06/2024 hingga PDS-05/M.2.24/Ft/09/2024.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor Bandung untuk mengadili keempat tersangka,” jelas Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:  Soal Kasus Korupsi Kepala Puskesmas Bojong, Polres Purwakarta Selamatkan Uang Negara Sebesar Satu Miliar

Cahya menyebut, masing-masing tersangka didakwa dengan berbagai pasal yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi.