Kasus Korupsi Pasar Cigasong segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka
Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka. (foto: istimewa)

Dakwaan ini merujuk pada Pasal 12 huruf E, Pasal 12 B ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 5 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disandingkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Didakwa Terima Uang hingga Rp10 Miliar, Ini Sumber Uang yang Diterima Rahmat Effendi

Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam proyek BOT di Pasar Sindang Kasih yang mengakibatkan kerugian negara. Sidang yang akan datang diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut kronologi dan tanggung jawab dari masing-masing tersangka dalam tindak pidana tersebut. (red)

Baca Juga:  Masa Penahanan Yana Mulyana Diperpanjang Selama 40 Hari, Ini Kata KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News