Dakwaan ini merujuk pada Pasal 12 huruf E, Pasal 12 B ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 5 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disandingkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam proyek BOT di Pasar Sindang Kasih yang mengakibatkan kerugian negara. Sidang yang akan datang diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut kronologi dan tanggung jawab dari masing-masing tersangka dalam tindak pidana tersebut. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News