Untuk rinciannya kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 48 kasus, pencurian dengan kekerasa sebanyak delapan kasus, sementara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ada 39 kasus dan sudah diselesaikan sebanyak 11 kasus.
Kemudian kasus pidana tentang perlindungan anak terkait pidana pencabulan sebanyak 33 kasus dan yang masih dalam proses penyelesaian ada 53 kasus. Sementara tindak pidana khusus atau kasus korupsi ada satu kasus, namun pihaknya belum bisa memberikan informasi terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya itu.
Selain kasus pencurian, perlindungan anak dan dugaan korupsi, pada akhir 2021 ini Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang saat ini kasusnya masih didalami atau diselediki Satreskrim Polres Sukabumi dengan memeriksa saksi salah satunya saksi ahli yang dalam waktu dekat kasusnya naik ke tingkat penyidikan.
“Tahun depan atau 2022 kami sudah menyiapkan tiga kasus tipikor yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga di tahun depan kami targetkan sudah masuk tahap penyidikan,” tuturnya.
Dedy menegaskan dalam penanganan kasus kriminal baik pidana umum maupun khusus yang terjadi di wilayah hukumnya, polisi tidak akan tebang pilih dan dipastikan kasusnya akan dilanjutkan hingga ke pengadilan.