“Iya ada keluarga korban dan seniornya datang ke Polres. Mereka bilang bahwa sudah ada kesepahaman di ranah internalnya. Namun kita tetap akan sesuai prosedur yang berlaku, yang perlu diingat adalah Restorative Justice,” kata Wahyu dikutip dari HR-Online, Minggu (23/1/2022).
Menurutnya, Polisi itu bukanlah menghukum orang tapi memberikan edukasi. Kemudian, ketika pihak keluarga ini sudah mencapai kesepahaman dan yang dipikirkan saat ini adalah memberikan pendidikan kepada anak.
“Kalau sudah kesepahaman itu adalah islah, kami belum bisa berbicara itu adalah islah atau sudah islah. Namun, memang saat ini sudah mengarah ke situ kondisinya,” tuturnya.
Wahyu menambahkan, untuk tahap penyelidikan kasus Lingkaran Setan saat ini sedang pemeriksaan saksi dari Dinas Pendidikan. “Saat ini masih pemeriksaan saksi dari Dinas Pendidikan,” pungkasnya. (Red)