Kasus Markup Nilai Rapor Siswa, Disdik Panggil Kepsek hingga Seluruh Guru SMPN 19 Depok

SMPN 19 Depok
SMPN 19 Depok. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sutarno mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil kepala sekolah dan seluruh guru SMPN 19 Depok untuk menyelidiki kasus markup nilai rapor.

Diketahui, kasus markup nilai rapor ini menyebabkan 51 siswa dari sekolah tersebut dianulir dari delapan SMAN di Depok. Menurut Sutarno, Disdik tidak akan tinggal diam dalam menyikapi kasus ini.

Baca Juga:  Puluhan Siswa SMA di Bandung Dicoret dalam PPDB 2024, Disdik Jabar Ungkap Aturan Ini

“Kami dari Dinas Pendidikan tentunya tidak tinggal diam. Pertama, kami langsung menginventarisir 51 anak yang notabene berasal dari SMPN 19 harus dipantau terus sampai dengan mereka dapat sekolah di swasta, karena memang aturan yang tidak masuk di negeri harus di swasta,” ujarnya pada Rabu (17/7).

Baca Juga:  Disdik Kota Depok Rekomendasikan Pemecatan bagi Sembilan Guru SMPN 19

Disdik juga berencana memfasilitasi para siswa yang terkena dampak untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta. Selain itu, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap para guru.

Baca Juga:  Protes Terkait PPDB 2024, Ratusan Warga Depok Unjuk Rasa di Depan SMAN 4 Tapos