Kasus Markup Nilai Rapor SMPN 19, Kejaksaan Negeri Depok Panggil Kepsek hingga Operator Sekolah

SMPN 19 Depok
SMPN 19 Depok. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan kasus markup nilai rapor di SMPN 19 Depok. Pada Selasa (30/7), pihak Kejari memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Turun Tangan Tangani Aksi Demo Mahasiswa Tolak BBM

Kasi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah, mengungkapkan bahwa Kepala Sekolah SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina, dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan. “Hari ini sesuai jadwal pemanggilan, kepala sekolah akan dimintai keterangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu 29 Oktober 2022

Arief juga menjelaskan bahwa proses pemanggilan dan pengumpulan keterangan sudah berlangsung beberapa hari. “Kami telah memanggil sejumlah pihak dari SMPN 19 terkait dugaan manipulasi nilai rapor,” jelasnya.

Baca Juga:  Ketua RW Buka Suara Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare Depok

Hingga kini, sekitar lima orang telah memberikan kesaksian dalam kasus ini, termasuk kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, dan operator sekolah.