Seperti halnya di Polsek Pancor Mas, di Polres Metro Depok pun kedua pihak bersepakat untuk berdamai. Salah satu syarat kesepakatan itu, para orang tua meminta terlapor tidak berjualan lagi di wilayah Depok. Terlapor pun menyanggupi permintaan para orang tua korban.
“Intinya sepakat damai, yang penting si terlapor tidak tinggal di Depok lagi. Kemudian kembali membuat pernyataan yang ditandatangani semuanya, termasuk orang tua korban,” jelas Yogen.
Usai penandatanganan kesepakatan, terlapor didampingi sejumlah orangtua korban langsung dibawa ke kontrakannya untuk segera dipulangkan ke kampung halamannya di Jawa Tengah. Para orang tua pun langsung menyaksikan terlapor menaiki bus dengan tujuan kampung halamannya. (red)