Kasus Pelecehan Karyawati di Bekasi Dilimpahkan ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Karyawati Korban Pelecehan
Korban AD (24) didampingi anggota DPR RI Obon Tabroni menceritakan kronologis kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (5/5/2023). (Foto: ANTARA).

Pendalaman, lanjut dia, juga dilakukan untuk menyelidiki ada tidaknya kasus serupa yang terjadi dan menimpa karyawati lain.

Polres Metro Bekasi sejauh ini telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan terkait kasus ini. Empat orang saksi termasuk pelapor AD dan terlapor B juga sudah diminta keterangan.

Baca Juga:  Sebut Mahfud MD Bohong Tak Ada yang Mencekam, YLBHI: Datanglah ke Wadas!

Gogo juga memastikan pihaknya belum menahan dan menetapkan H sebagai tersangka kasus dugaan staycation dimaksud.

“Sudah memeriksa saksi-saksi, keterangan korban, dari saksi yang hanya mendengar saja, saksi ahli juga tapi kemudian ditarik ke Bareskrim. Belum ada saksi tambahan, kami memeriksa baru empat orang,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Puteri Pemberdayaan Perempuan Indonesia Ini Minta UU TPKS Dikawal