“Lalu mayat korban dibuang ke lereng jalan,” tutupnya.
Diketahui, kedua pelaku dikenakan Pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsidier Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News