Kasus Pembunuhan di Desa Sukamekar Cianjur Terungkap, Polisi Amankan Dua Pelaku

Polres Cianjur
Polres Cianjur menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di Kampung Batupiring, Desa Sukamekar, Kecamatan Cibinong. (Foto: Mul/JabarNews).

“Lalu mayat korban dibuang ke lereng jalan,” tutupnya.

Diketahui, kedua pelaku dikenakan Pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsidier Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (Mul)

Baca Juga:  Sembarangan! Pinjam Golok Pelatih, Pemain Debus di Sukabumi Jadi Tak Kebal dan Terluka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News