JABARNEWS | SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang di rumah korban pembunuhan seorang lelaki penyuka sesama jenis.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan bahwa korban bernama Sutarjo alias Ceuceu (54) di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (7/5/2024).
“Olah TKP ulang ini bertujuan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan pembunuhan, sekaligus agar rumah korban yang merupakan TKP di Perumahan Frinanda, Blok B 1/1, Desa Citepus ini bisa dibersihkan oleh kerabat atau keluarga korban,” kata Ali.
Dia menjelaskan, olah TKP ulang ini merupakan pra-rekonstruksi untuk mengetahui di mana terjadinya peristiwa pidana dan ke mana larinya korban saat peristiwa tersebut terjadi. Di lokasi pihaknya menemukan lemari milik korban yang berantakan.
Temuan ini masih didalami pihaknya, apakah ada motif lain tersangka berinisial A melakukan pembunuhan terhadap ceuceu seperti ingin menguasai harta korban.