“Dari tenggorokan pun terdapat luka akibat zat tersebut,” ujar saksi ahli dalam sidang, Rabu (15/6/2022).
Menurut dia, untuk membunuh seekor tikus hanya dibutuhkan 2.000 miligram asam sulfat dan asam klorida. Sedangkan dalam tubuh korban didapati kandungan kedua zat tersebut mencapai 50 ribu miligram.
“Kuantitasnya sangat banyak, sekitar 50 ribu miligram. Itu total dari temuan di sejumlah organ terutama hepar,” ucapnya.
Di sisi lain, majelis hakim juga memeriksa terdakwa. Namun dalam persidangan yang dipimpin Hakim ketua Ni Wayan Wirawati dengan hakim anggota Andi Barkah dan Muhamad Iman terdakwa itu, terdakwa menolak untuk memberikan keterangannya.
“Itu hak terdakwa untuk tidak mengelak atau tidak mengakui, karena tidak disumpah. Tapi akan kami catat di berita acara sidang,” ujar Hakim Ketua Ni Wayan. (red)
sumber: detik.com