JABARNEWS | PURWAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta meminta para orang tua memilih Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) ataupun Pondok Pesantren yang telah memiliki izin secara jelas.
Hal ini buntut adanya kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji terhadap belasan muridnya di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purwakarta, DR. H Hanif Hanafi mengatakan pihaknya meminta para orang tua untuk selektif dalam memilih TPQ atau tempat mengaji serta Pondok Pesantren yang memiliki izin.
Ia menjelaskan pihaknya tidak bisa mengawasi atau memonitoring secara langsung TPQ atau tempat mengaji serta Pondok Pesantren yang tidak terdaftar. Hal itu berbeda dengan TPQ atau Pondok Pesantren yang sudah terdaftar di Kemenag.
“Kami tak bisa memonitoring atau mengawasi secara langsung TPQ atau tempat mengaji serta Pondok Pesantren yang tidak terdaftar, Untuk itu, kami dari Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta terus mensosialisasikan dan mengajak kepada pengelola TPQ atau tempat mengaji serta Pondok Pesantren agar mengurus izin lembaga tersebut. Sehingga jelas terdaftar di Kemenag,” jelas Hanif, sapaan akrab Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purwakarta, Pada, Kamis, 14 Desember 2023.