JABARNEWS | JAKARTA – Kasus dugaan tindakan pencabulan terhadap belasan santriwati di Pondok Pesantren kawasan Beji, Depok naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus pencabulan tersebut.
“Ini hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik telah dinaikkan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Dia menambahkan, saat ini sudah 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya seorang ustaz atau pengajar di pondok pesantren tersebut.
“Kemudian 1 orang lagi merupakan santri putra senior,” ujarnya.