Kasus Penceraian di Kota Bandung Paling Banyak Diajukan Pihak Perempuan, Kok Bisa?

Ilustrasi Kasus Perceraian. (Foto: Buletin Hukum).

Jika suatu pernikahan tidak bisa diselamatkan, DP3A pun kemudian akan melakukan amanah Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Sub Urusan Kualitas Keluarga.

Baca Juga:  Ketua MUI Purwakarta Minta Polres Lebih Agresif Berantas Miras

“Yakni meningkatkan partisipasi masyarakat dan kualitas keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Jadi dilakukan pengawasan bagi anak,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Polda Jabar Ingatkan Masyarakat Tak Konvoi saat Malam Takbiran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News