Kemudian pada hari Minggu (16/1/2022) sekitar Pukul 16.30 WIB terduga pelaku berhasil diamankan saat akan menjual salah satu barang bukti secara COD di Jl Cendana Desa Sampiran Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
“Tersangka inisial SP, Lk (25) melakukan aksinya sendirian dengan menyamar sebagai pemulung kemudian mengamati sekitar. Lalu setelah dirasa aman, barulah beraksi mengambil sejumlah laktop, HP dan uang,” kata Fahri, Selasa (18/1/2022).
Selanjutnya barang-barang hasil curian di lempar ke balik tembok, baru diambil sambil keluar area ponpes Assunah.
Fahri menyampaikan, dari tersangka ditemukan barang bukti yang tersisa 1 unit Laptop merk Lenovo Thinkbook, 1 unit Laptop merk Lenovo Ideapad, 1 buah Handphone merk Samsung M11, 1 buah Handphone merk Asus Zenfone L1.
Sementara itu, korban inisial RZH (19) yang membuat laporan bersama santri lainnya, mengalami kerugian dengan total 33.400.000.