“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun,” tukasnya melansir dari pmjnews.com.
Dia menambahkan, setelah dilakukan perawatan di RSUD Kota Bekasi korban R dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, LPAI, dan KPAD dimana anak tersebut akan di titipan di Shelter Dinas Sosial Bulak Kapal. (Red)