JABARNEWS | MAJALENGKA – Korban penembakan Senpi yang dilakukan oleh anak kedua Bupati Majalengka, Panji Pamungkasandi resmi mencabut gugatan perkara kasusnya, Sabtu (16/11/2019) dini hari.
Pria asal Bandung itu tiba di Mapolres Majalengka sesaat setelah penahanan IN yang ditetapkan sebagai tersangka.
Panji datang bersama beberapa rekannya ke Mapolres Majalengka tepatnya ke Kantor Sat Reskrim sekitar pukul 01.40 WIB. Setelah beberapa saat, Panji keluar beserta Penasehat Hukum tersangka.
Penasehat Hukum IN, Dadan Taufik menjelaskan, alasan pihak korban datang ke Mapolres Majalengka, yakni ingin mencabut gugatan dan mendelegasikan perdamaian.
Dijelaskan dia, pihak Panji bersedia berdamai dan saling sadar untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di antara keduanya.
“Ini kan awalnya salah paham saja, jadi ketika sudah saling sadar maka kran pertemanan kembali terbuka,” ungkapnya.
Dikatakan Dadan, bahwa terkait penahanan tersangka, pihaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak yang berwajib, karena persoalan itu sudah berada di luar ranahnya.
“Nah soal masih penahanan, nanti biar kepolisan yang menjawab ya,” imbuhnya.
Kini, keduanya telah menandatangani kesepakatan untuk berdamai sekaligus, mencabut gugatan perkara Panji.
Sementara, sang korban, Panji Pamungkasandi mengatakan, alasan dirinya untuk berdamai dengan pihak tersangka, yakni sudah mengikhlaskan perkara tersebut.
Dengan kejadian yang menimpanya, kata dia, membuat pekerjaan dirinya merasa terganggu.
“Bismillah saja, saya resmi sudah mencabut gugatan saya,” ucap Panji.
Lanjut Panji, bahkan, alasan kenapa dirinya mencabut gugatan tersebut, yakni melihat sosok keayahan pada sikap Karna Sobahi yang tak lain ayah IN.
“Saya sudah ikhlas dan saya melihat sosok ayah Karna Sobahi dan saya cape lah untuk meneruskan kasus ini, pekerjaan juga terganggu karena bolak balik dipanggil,” ujarnya.
Sementara itu, usai menyatakan perdamaian, kedua belah pihak kemudian meninggalkan Mapolres Majalengka. (Red)