JABARNEWS | MAJALENGKA – Surat putusan atas kasus penembakan yang dilakukan oleh anak Bupati Karna Sobahi ke Kejaksaan Negeri sudah dilimpahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Jawa Barat. Selama persidangan, pihak Jaksa selaku penuntut umum mendakwa dengan dua Pasal yaitu 170 pada pokoknya secara bersama-sama melakukan kekerasan dan 360 ayat 2 tentang kealpaannya menyebabkan orang lain luka.
“Sudah kita serahkan, jadi begitu putus hari itu juga langsung bisa diambil Jaksa,” kata Humas PN Majalengka Kopsah di Majalengka, Selasa (31/12/2019).
Kopsah mengatakan terdakwa Irfan Nur Alam yang merupakan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi telah divonis bersalah dan dihukum selama 1 bulan 15 hari serta pencabutan kepemilikan senjata.
Dan berdasarkan fakta persidangan kata Kopsah, terutama keterangan para saksi, saksi ahli, korban dan dokter, semua kesaksiannya meringankan terdakwa.
“Dari keterangan korban, saksi, ahli dan dokter semua meringankan, jadi itu yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari,” tuturnya.
Sementara untuk Pasal 170 terkait pengeroyokan, kata Kopsah juga sudah ada pencabutan dari pihak korban, sehingga Majelis Hakim juga mempertimbangkannya.
Saat ditanya penggunaan Undang-undang darurat, Kopsah mengatakan selama persidangan Jaksa tidak mencantumkannya dalam dakwaan.
“Semua itu kewenangan Jaksa, kami hanya menerima berkas yang masuk saja dan menyidangkannya,” katanya.
Sementara itu pada saat penetapan tersangka oleh Polres Majalengka, Irfan Nur Alam diancam menggunakan Pasal 170 jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (Ara)