Kasus penembakan di Bekasi, Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka

Penembakan
Ilustrasi pencuri berpistol. (Foto: Unsplash/Max keinen).

JABARNEWS | BEKASI – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka dalam kasus penembakan yang melibatkan kelompok John Kei dan Nus Kei.

Dalam insiden penembakan itu, menyebabkan GR (44) tewas di kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, Medan Satria, Kota Bekasi pada Minggu (29/10/2023).

Baca Juga:  Soal Penemuan Mayat dalam Kolam di Bekasi, Polisi Ungkap Hal Ini

“Kami telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok, terkait penembakan maut di Bekasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (6/11/2023).

Baca Juga:  Diduga Pengemudi Ngantuk, Bus Bawa Puluhan Pemudik Tiba-tiba Oleng Lalu Terguling di Tol Japek

Dia menjelaskan dari belasan tersangka, sembilan di antaranya sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

“Sementara dua orang masih DPO (daftar pencarian orang) dan masih terus dikejar oleh tim tindak Resmob Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Baca Juga:  Buntut Pembatalan Acara Anies di Bandung, Ombudsman Panggil Pj Gubernur Jawa Barat