Kasus Penganiaayan Petani Tabu, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka

JABARNEWS | INDRAMAYU – Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif, mengatakan saat ini pihaknya sudah memeriksa 26 orang yang terlibat dalam aksi penganiayaan dua orang Petani Tebu Penggarapan Lahan PG Jatitujuh hingga meninggal dunia.

“Kami sudah amankan dan periksa 26 orang yang terlibat dalam penganiayaan dua orang petani asal Majalengka, hingga meninggal dunia,” katanya di sela konferensi pers. Rabu (06/10/2021)

Dari 26 orang yang diperiksa, lanjut Kapolres, pihaknya telah menetapkan sebanyak 7 orang tersangka termasuk ketua F Kamis yaitu Taryadi yang juga sebagai anggota DPRD dari Fraksi Demokrat.

Baca Juga:  Hadiah Umar Zunaidi untuk Tebing Tinggi, Pertahankan Opini WTP ke-4 Kali

Baca Juga: Ridwan Kamil: Jabar Urutan 1 Peraihan Mendali PON, Persib Tong Juara Remis Wae

Baca Juga: Wow! Ternyata Hewan Ini Bisa Menjadi Tanda Kalian Akan Banyak Uang

“7 orang tersangka termasuk Taryadi kami tetapkan sebagai tersangka. Karena, mereka yang berperan penting dalam konflik itu,” katanya.

Baca Juga: Obat Alami Untuk Mengatasi Mencret, Dr Agus Rahmadi: Konsumsi Buah Ini

Baca Juga: Tiga Remaja Buat Tembakau Sintetis, Dijual Lewat Instagram

Peran dari ketua F Kamis ini adalah sebagai penggerak dan menghasut untuk melakukan perlawanan baik kepada petani dan masyarakat yang bermitra dengan PG Jatitujuh.

Baca Juga:  Banjir Rendam Puluhan Hektare Sawah

“Peran dari ketua F Kamis itu sebagai penggerak masyarakat untuk melakukan perlawanan kepada petani yang bermitra dengan PG Jatitujuh,” katanya.

Lukman juga menjelaskan, bahwa beberapa waktu lalu, pihaknya melakukan upaya penindakan terhadap F Kamis. Namun, petugas mendapat perlawanan dari masyarakat yang membawa senjata tajam.

“Beberapa waktu lalu, kami lakukan upaya penindakan kepada mereka, tapi dihadang dan mendapat perlawanan dari masyarakat kelompok F Kamis dengan membawa senjata tajam,” katanya.

Baca Juga: Pekan Depan, Dinkes Kota Bandung Bakal Tes Antigen Siswa dan PTK yang Laksanakan PTM

Baca Juga:  Emil Paparkan Proyek Investasi di Jabar ke Dubes Arab Saudi

Baca Juga: Aniaya Warga, Tiga Anggota Geng Motor Diringkus Satreskrim Polres Purwakarta

Dari upaya penangkapan terhadap kelompok F Kamis ini, pihaknya juga berhasil Mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 4 buat senjata tajam dan kartu keanggotaan F Kamis 1 buah handphone pakaian.

“Motifnya, mereka mempertahankan lahan yang dianggap penguasaan sepihak dari F Kamis tersebut,”katanya.

Pihaknya, saat ini masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang selaku eksekusi terhadap dua orang petani tebu yang meninggal dunia.

“Kami akan terus melakukan pengejaran kepada dua orang yang melakukan pembacokan dua petani tebu,” katanya. (Arn)