Sidang Korupsi Dana Nasabah Bank BRI Cimindi Hadirkan Saksi Ahli: Pembelaan Terdakwa Soroti Kewenangan Auditor

Sidang Korupsi Dana Nasabah Bank BRI Cimindi Hadirkan Saksi Ahli: Pembelaan Terdakwa Soroti Kewenangan Auditor
Terdakwa Matius Bayu Aji Widestian mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Kasus ini mengungkap dugaan penggelapan dana nasabah Bank BRI Cimindi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.173.383.829

JABARNEWS | BANDUNG – Sidang lanjutan kasus korupsi penggelapan dana nasabah Bank BRI Cabang Cimindi dengan terdakwa Matius Bayu Aji Widestian kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Senin (18/11/2024).

Dalam sidang yang mengupas kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar ini, saksi ahli dari mantan pejabat Kementerian Keuangan, Siswo Sugianto, hadir untuk memberikan pandangan terkait dampak kerugian negara serta mekanisme akuntabilitas sektor perbankan. Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum terdakwa menyoroti kewenangan auditor dalam mengungkap alur penggelapan dana tersebut.

Penjelasan Saksi Ahli

Siswo menyatakan bahwa kerugian negara terjadi jika ada aset negara yang hilang. “Semua harus dilihat sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan dalam aturan perbankan harus sesuai dengan rule (Rule of the Law,red),” katanya. Siswo juga menjelaskan bahwa akuntabilitas di perbankan bergantung pada tiga hal, termasuk kesesuaian aturan perbankan dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Khusus Akhir Tahun, Beli Produk Bancassurance dan Reksadana Ada Hadiah Jutaan Rupiah dari Bank BJB

Saat penasihat hukum terdakwa bertanya tentang pihak yang berwenang menghitung kerugian negara, Siswo menjawab bahwa auditor memiliki kewenangan tersebut. Namun, ia tidak menyebutkan secara pasti lembaga auditor mana yang berwenang dalam kasus ini.

Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa

Abidin, penasihat hukum terdakwa, mengkritik kesaksian saksi ahli. Ia menilai keterangan saksi tidak mengungkap fakta penting dalam kasus ini.

“Saksi ahli tidak menjelaskan siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Jawaban ‘auditor’ terlalu umum, karena auditor itu banyak. Tidak ada penjelasan spesifik siapa auditor yang berwenang. Jadi, keterangan saksi ahli tidak mendukung kasus ini,” kata Abidin.

Abidin juga mempertanyakan penerapan undang-undang dalam kasus ini. “Kerugian negara tidak selalu harus menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus ini banyak mengatur hal teknis yang sebenarnya berada dalam ranah Undang-Undang Perbankan (UU No. 10 Tahun 1998),” jelasnya.

Baca Juga:  Cek Jalur Mudik, Kapolresta Bandung, Jalur Ini Siap Digunakan Pemudik

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Perbankan juga memuat ancaman hukuman pidana dan administrasi. “Jika ada ancaman hukuman, seharusnya Undang-Undang Perbankan yang digunakan, bukan Undang-Undang Tipikor,” tegas Abidin.

Latar Belakang Kasus

Penyidik menduga Matius Bayu Aji Widestian menggelapkan dana nasabah saat menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di Bank BRI Cabang Cimindi, Cimahi. Praktik ini berlangsung dari Desember 2020 hingga Desember 2022. Terdakwa menggunakan metode ‘bank dalam bank’ dengan menalangi angsuran pinjaman nasabah memakai dana dari rekening nasabah lain.

Dua nasabah, Tulusman Parasian Simamora dan Leo Master Manalu, menjadi korban dalam kasus ini. Terdakwa menggunakan rekening mereka tanpa sepengetahuan mereka. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.173.383.829.

Terdakwa melanggar aturan internal Bank BRI, yaitu Surat Edaran Nomor SE.48-DIR/HCS/09/2020 tentang Peraturan Disiplin. Pelanggaran ini termasuk dalam kategori pelanggaran fundamental pada aspek perkreditan yang dilarang keras.

Baca Juga:  Bank BJB Terbaik dalam Tiga Aspek Pelayanan Digital

Audit internal mengungkap transaksi mencurigakan di rekening nasabah yang dikelola terdakwa. Setelah temuan ini, penyidik menahan terdakwa pada Juli 2024. Kasus ini kemudian berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Terdakwa menghadapi ancaman hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang akan berlanjut untuk mendengarkan kesaksian tambahan dan pembuktian lebih lanjut terkait dakwaan pada Kamis 21 November. Sedang agenda tuntutan majelis hakim menjadwalkan pada Kamis 28 November 2024 mendatang.(red)