JABARNEWS │ BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil menangkap satu orang pelaku penipuan properti tanah kavling yang beroperasi atas nama Rafferty Renfreed Robinson.
Tersangka Rafferty ini terlibat dalam penipuan dan penggelapan properti tanah kavling di Kota Bandung, mengakibatkan kerugian hingga mencapai Rp1 miliar bagi sejumlah konsumen.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa petugas menerima laporan pengaduan terkait dugaan penipuan dan penggelapan properti yang dilakukan oleh Rafferty pada Oktober dan Desember tahun 2022. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Tersangka RAF menjual tanah kavling dan bangunan kepada pelapor maupun korban lain di daerah Budi Indah, Cidadap Kota Bandung, 1 kavling Rp 1,3 miliar,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, pada Selasa (27/2).