JABARNEWS | SUKABUMI – Penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi menyerahkan Berkas Perkara kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Penyerahan Berkas Perkara kepada PJU itu merupakan proses penyerahan tahap 1 dimana Berkas Perkara penyidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum guna dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Jaksa selaku penuntut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Penegakan hukum ini tentu menjadi perhatian publik, terima kasih kepada Kapolres yang sudah bergerak cepat dalam menindak oknum – oknum yang menyalahgunakan BBM Bersubsidi.” katanya dalam keterangan resminya, Kamis (14/07/22)
“Ada delapan berkas perkara yang telah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari dua laporan polisi yang sedang ditangani,” tambahnya.