Kasus Penyerobotan Lahan Tanjung Cemara Memanas, Warga Sukaresik Tuntut Pengembalian Tanah

Warga Sukaresik Kabupaten Pangandaran
Warga Sukaresik Kabupaten Pangandaran penyerobotan lahan Tanjung Cemara. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ PANGANDARAN – Kasus dugaan penyerobotan lahan Tanjung Cemara di Pangandaran oleh mafia tanah semakin memanas. Warga Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, menuntut agar tanah tersebut dikembalikan kepada pemerintah desa.

Teranyar, warga menggelar aksi protes dengan mendatangi Kantor BPN Pangandaran dan kantor kecamatan untuk menyampaikan aspirasi mereka beberapa waktu lalu. Warga menginginkan kejelasan terkait polemik tanah Tanjung Cemara yang diduga dikuasai oleh mafia tanah.

Baca Juga:  Nyelekit Banget! Harga Cabai di Bandung Barat Konsisten Naik, Kini Rp125 Ribu Per Kilo

Koordinator lapangan aksi, Jemono, yang juga merupakan warga Desa Sukaresik, menuturkan bahwa polemik di Tanjung Cemara adalah praktik mafia tanah, penyerobotan lahan, pencurian, dan penjahatan yang berkedok sebagai investor.

Baca Juga:  Diduga Mencemari Situ Ciburuy 2, Sejumlah Industri Rumahan Disegel Satpol PP Bandung Barat

“Menurut tiga surat yang kami terima, semuanya menyatakan tanah tersebut adalah milik kas desa atau tanah pangonan dengan dasar surat dari Bupati Ciamis saat itu, surat Gubernur Jabar, serta surat keterangan dari tiga kepala desa,” ujar Jemono dalam keterangannya dikutip dari JPNN.com, Senin (29/7).

Baca Juga:  Berkas Kasus Moge Tabrak Bocah di Pangandaran Dilimpahkan ke Kejari Ciamis

Warga Desa Sukaresik juga mengeluarkan pernyataan sikap terkait kasus tanah Tanjung Cemara. Pertama, warga menilai bahwa polemik yang terjadi di Tanjung Cemara adalah praktik mafia tanah, penyerobotan lahan, pencurian, dan kejahatan berkedok investor yang harus dilawan hingga titik darah penghabisan.