Kasus Perceraian di Karawang Meningkat, Banyak Istri Gugat Cerai Suami

Ilustrasi kasus perceraian di Karawang--
Ilustrasi kasus perceraian. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ KARAWANG – Pengadilan Agama Kabupaten Karawang melaporkan bahwa hingga pertengahan tahun ini, jumlah angka kasus perceraian di wilayahnya mencapai angka yang cukup tinggi.

Humas Pengadilan Agama Karawang, Asep Syuyuti, menyebutkan bahwa sejak Januari hingga Juni 2024, pihaknya telah menerima 2.600 permohonan gugatan perceraian.

Baca Juga:  Banyak Warga Kecanduan, Ini Efek Samping Penggunaan Obat Tramadol  

“Dari 2.600 permohonan gugatan yang diterima, sekitar 75 persen adalah istri yang menggugat cerai suami, sementara 24 persen adalah suami yang menggugat cerai istri,” ujarnya pada Senin (8/7).

Baca Juga:  Diduga Kelelahan Berenang, Seorang Pria Tewas Tenggelam di Waduk Cirata

Mayoritas permohonan gugatan cerai ini diajukan oleh pasangan yang berusia di bawah 30 tahun. Asep mengungkapkan bahwa sebagian besar perceraian dipicu oleh masalah ekonomi, termasuk hutang pinjaman dan judi online.

Baca Juga:  Fasya Unisba Lakukan Ru’yatul Hilal Awal Dzulhijjah 1443 H, Ini Hasilnya

“Ada juga kasus perceraian yang disebabkan oleh judi online, meskipun jumlahnya kurang dari 1 persen,” tambahnya.