Masalah perselingkuhan juga disebut sebagai salah satu pemicu perceraian. Asep menekankan bahwa jumlah kasus perceraian yang mencapai 2.600 sejak awal tahun hingga pertengahan tahun ini tergolong tinggi.
Hal ini, kata Asep, menunjukkan kesadaran masyarakat untuk mengurus perceraian di Pengadilan Agama Karawang cukup tinggi.
Data dari Pengadilan Agama Karawang menunjukkan tren peningkatan kasus perceraian dari tahun ke tahun. Pada tahun 2022, tercatat 4.286 kasus perceraian dengan rincian 1.033 kasus cerai talak dan 3.253 kasus cerai gugat.
Pada tahun 2023, terdapat 4.271 kasus perceraian yang terdiri atas 999 kasus cerai talak dan 3.272 kasus cerai gugat. Sementara itu, pada tahun 2024, sejak Januari hingga Juni, sudah ada 2.600 kasus perceraian yang ditangani.
Jumlah kasus perceraian yang tinggi ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat dan pihak terkait untuk mencari solusi guna mengurangi angka perceraian di Kabupaten Karawang. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News