Meski telah terbukti bahwa lima kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan pelanggaran administratif, Bawaslu masih menghitung agregat suara yang dialihkan.
Dari 350 TPS yang dilaporkan, terdapat selisih angka Parpol minimal sebanyak tiga suara yang pindah ke salah satu caleg.
“Untuk jumlah agregat suara masih kami hitung, jika hasil pencermatan di persidangan minimal ada tiga suara dari satu TPS. Kasus ini terjadi terutama di Kecamatan Padalarang, sementara di Kecamatan Parongpong tidak terbukti,” tambahnya.
Salah satu pelapor, Tatang Gunawan, menyatakan bahwa perbedaan angka tersebut terjadi baik di formulir C maupun formulir D.
“Ada perbedaan jumlah suara caleg di formulir C yang besar, namun di formulir D jumlahnya kecil. Sebaliknya, ada juga caleg yang di formulir C jumlahnya kecil, tetapi di formulir D jumlahnya justru besar,” ujarnya.
Tatang menekankan pentingnya KPU melaksanakan putusan Bawaslu dalam waktu dua hari karena akan berdampak pada hasil pleno di Kabupaten Bandung Barat terkait perolehan suara.
Dia juga menyatakan kekecewaannya karena data yang diperoleh terkait 600 TPS, sementara yang disidangkan di Bawaslu KBB hanya sampel dari 350 TPS. “Rekan kami sedang melakukan upaya untuk mendaftarkan ke Bawaslu Provinsi,” tuturnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News