Kasus Perudungan di Tasikmalaya Naik ke Penyidikan, Polda Jabar Dalami Perekam dan Penguplod Video

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Penanganan terhadap tiga terduga pelaku itu juga akan disesuaikan dengan sistem peradilan anak, yang tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 2012.

“Terkait dengan perlakuan kepada terduga, dan mereka pun masih anak-anak, maka kita akan gunakan sistem peradilan anak, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 sehingga nanti proses dan mekanismenya akan ada perlakukan tertentu,” tuturnya.

Baca Juga:  Masa Penahanan Yana Mulyana Diperpanjang Selama 40 Hari, Ini Kata KPK

Untuk penanganan kasus ini, polisi akan berkoordinasi terus dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Baca Juga:  Jelang Laga Persib Bansung VS PSS Sleman, Polda Jabar Kaji Kelayakan Stadion Siliwangi

“Ketiga anak ini sekarang ditangani oleh KPAID dan Bapas sehingga nanti mekanismenya semua akan dilakukan koordinasi di antara stakeholder yang ada, jadi memang masih ada di sana,” ungkapnya.

Baca Juga:  Paling Keras Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan, Jabar Jadi Pilot Project Sejuta Putri Brilian

Sejauh ini, ungkap Ibrahim, belum ada keterlibatan orang dewasa dalam kasus yang jadi sorotan publik ini. “Sementara belum terkait dengan itu (pelaku dewasa),” bebernya.