Penanganan terhadap tiga terduga pelaku itu juga akan disesuaikan dengan sistem peradilan anak, yang tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 2012.
“Terkait dengan perlakuan kepada terduga, dan mereka pun masih anak-anak, maka kita akan gunakan sistem peradilan anak, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 sehingga nanti proses dan mekanismenya akan ada perlakukan tertentu,” tuturnya.
Untuk penanganan kasus ini, polisi akan berkoordinasi terus dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Ketiga anak ini sekarang ditangani oleh KPAID dan Bapas sehingga nanti mekanismenya semua akan dilakukan koordinasi di antara stakeholder yang ada, jadi memang masih ada di sana,” ungkapnya.
Sejauh ini, ungkap Ibrahim, belum ada keterlibatan orang dewasa dalam kasus yang jadi sorotan publik ini. “Sementara belum terkait dengan itu (pelaku dewasa),” bebernya.