JABARNEWS | SUKABUMI – Perbuatan poliandri yang dilakukan oleh NN (28) warga Kabupaten Cianjur diikhlaskan oleh suami pertamanya yakni TS (49). Meski sempat membuatnya kecewa, tetapi TS mengaku ikhlas dengan takdir yang menimpanya.
“Secara manusiawi yang tentu saya marah, tapikan jika sudah jalannya seperti ini saya telah mengikhlasnya,” katanya, Kamis (19/5/2022).
Diketahui bahwa TS dan NN telah menjalin rumah tangga selama 13 tahun, dan dikaruniai dua orang anak. Meski mengaku ikhlas, tetapi TS sudah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya.
Tak hanya itu, persoalan anak pun turut diserahkan ke pihak istrinya. Menurutnya, hal tersebut sudah mutlak.
“Semenjak itu juga saya langsung ceraikanya, dan talak tiga. Anak ikut ibunya, diikhlaskan saja karena kan ibunya,” katanya.