Kasus Promosi Judi Online, Youtuber Asal Bandung Divonis Delapan Bulan Penjara

Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNGYoutuber Ferdian Paleka dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (24/10). Paleka terbukti bersalah dalam melakukan promosi judi online di saluran YouTube dan akun Instagram pribadinya.

Baca Juga:  Kemenkominfo Gelar Literasi Digital Atasi Kecanduan Judi Online

Hakim Ketua Sri Senaningsih, dalam pernyataannya, menyatakan bahwa Ferdian Paleka telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam melakukan tindakan pidana sengaja dan tanpa hak dengan mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca Juga:  1.743 Sekolah Siap Tatap Muka, Disdik Jabar: Prinsipnya Sukarela dan Tidak Wajib

“Menyatakan terdakwa Ferdian Paleka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ujar Sri dikutip dari laman SIPP PN Bandung, Rabu (25/10).

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca di Bandung Raya Senin 13 Maret 2023, Ini Kata BMKG

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp 70 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan.