Sri juga menyebutkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Paleka akan dikurangkan dari vonis yang telah diberikan. Oleh karena itu, Paleka akan menjalani sisa masa penahanannya sesuai dengan putusan tersebut.
Hukuman delapan bulan penjara yang dijatuhkan kepada Paleka lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara.
Paleka ditangkap pada bulan Juli lalu dalam kasus promosi judi online yang melibatkan kontennya di platform media sosial. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News