Oleh karena itu, dia mempertanyakan kinerja inspektorat yang tidak melakukan pengawasan sesuai prosedur.
“Inspektorat harusnya memberikan rekomendasi berdasarkan esesment, tapi inspektorat malah memberikan penilaian, diamini oleh sekda melalui SK pemberhentian,” tuturnya.
“Bagaimana real-nya? Sederhananya, pernahkan inspektorat mempublikasikan kasus pungli. Dari 40 sekolah inu bagaimana progres kesalahannya, bagaimana penanganannya, bagaimana sanksinya,” tambahnya.
Atas dasar itu, Iskandar mengungkapkan bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak cermat dalam mengurus pungsi di SMA dan SMK.
Bagaimana tidak, Iskandar mengaku, pihaknya telah menyurati Ridwan Kamil selama dua kali dalam kurun waktu 1,5 bulan. Namun, sampai saat ini belum ada respon.