Kasus Rudapaksa Penyandang Disabilitas di Pangandaran, Polisi Ungkap Hal Ini

Pencabulan
Ilustrasi rudapaksa. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | PANGANDARAN – Polres Pangandaran menetapkan satu orang tersangka kasus pencabulan atau rudapaksa yang menimpa seorang penyandang disabilitas di Kalipucang, Kabupaten Pangandaran

Seorang disabilitas berinisial AD (20) diduga menjadi korban rudapaksa. Pihak keluarga telah melaporkan kasusnya ke Satreskrim Polres Pangandaran.

Baca Juga:  Dear Ketua RT, Ternyata Ini Alasan Dana Insentif di Pangandaran Tidak Cair

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan status tersangka terhadap pengurus Yayasan yang membawahi SLB tersebut.

Baca Juga:  Seorang Nelayan Hilang Tenggelam di Muara Cisokan Cianjur

“Dari hasil penyidikan dan keterangan dari saksi, terduga CS yang merupakan Pengurus Yayasan ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan,” kata Herman saat dihubungi Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:  Tega! Seorang Kakek di Garut Tega Cabuli Cucu Kandungnya hingga Hamil

Namun belum ada penahanan terhadap tersangka, tetapi pihaknya akan terus memproses kasus rudapaksa tersebut. “Korban juga sudah menjalani tes psikologis yang didatangkan dari Bandung pada pekan kemarin,” bebernya.