Kasus Rudapaksa Penyandang Disabilitas di Pangandaran, Polisi Ungkap Hal Ini

Pencabulan
Ilustrasi rudapaksa. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | PANGANDARAN – Polres Pangandaran menetapkan satu orang tersangka kasus pencabulan atau rudapaksa yang menimpa seorang penyandang disabilitas di Kalipucang, Kabupaten Pangandaran

Seorang disabilitas berinisial AD (20) diduga menjadi korban rudapaksa. Pihak keluarga telah melaporkan kasusnya ke Satreskrim Polres Pangandaran.

Baca Juga:  Empat Kecamatan Masih Terisolir, Pengungsi Mulai Terjangkit Penyakit

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan status tersangka terhadap pengurus Yayasan yang membawahi SLB tersebut.

Baca Juga:  Warga Harap Oknum Guru Ngaji Cabul Segera Tertangkap dan Dihukum Berat

“Dari hasil penyidikan dan keterangan dari saksi, terduga CS yang merupakan Pengurus Yayasan ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan,” kata Herman saat dihubungi Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:  Tepat di Hari Guru Nasional, Pemkot Depok Raih Rekor MURI

Namun belum ada penahanan terhadap tersangka, tetapi pihaknya akan terus memproses kasus rudapaksa tersebut. “Korban juga sudah menjalani tes psikologis yang didatangkan dari Bandung pada pekan kemarin,” bebernya.