JABARNEWS | PANGANDARAN – Polres Pangandaran menetapkan satu orang tersangka kasus pencabulan atau rudapaksa yang menimpa seorang penyandang disabilitas di Kalipucang, Kabupaten Pangandaran
Seorang disabilitas berinisial AD (20) diduga menjadi korban rudapaksa. Pihak keluarga telah melaporkan kasusnya ke Satreskrim Polres Pangandaran.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan status tersangka terhadap pengurus Yayasan yang membawahi SLB tersebut.
“Dari hasil penyidikan dan keterangan dari saksi, terduga CS yang merupakan Pengurus Yayasan ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan,” kata Herman saat dihubungi Selasa (11/6/2024).
Namun belum ada penahanan terhadap tersangka, tetapi pihaknya akan terus memproses kasus rudapaksa tersebut. “Korban juga sudah menjalani tes psikologis yang didatangkan dari Bandung pada pekan kemarin,” bebernya.