“Sampe saat ini yang kami ketahui waktu itu dari Gubernur Jabar menyatakan rencana ini bisa di tunda atau di batalkan,” kata Francine kepada wartawan di sela-sela aksinya.
“Tapi sampai saat ini hanya ada penundaan, sedangkan kita ketahui persetujuan alih fungsi ini tidak tepat atau salah,” tambahnya.
Francine menjelaskan, alih fungsi lahan tersebut harus dibatalkan, sehingga tidak ada murid-murid SDN Pondok Cina 01 yang direlokasi atau marger.
“Sekolah ini sangat bersejarah sudah beroperasi sejak 1946. Seharusnya ini dipertahankan,” jelasnya.
Francine mengaku akan terus berupaya agar penggusuran SDN Pondok Cina 01 tidak terjadi. Salah satunya dengan membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).