JABARNEWS │ BANDUNG – Sebanyak 1.100 siswa SD Negeri 026 Bojongloa, Kota Bandung, menghadapi ancaman kehilangan akses pendidikan setelah lahan sekolah mereka dimenangkan oleh pihak penggugat dalam sengketa tanah.
Meskipun aktivitas belajar mengajar masih berlangsung, ketidakpastian terkait eksekusi lahan membuat masa depan para siswa terancam. Salah satu solusi yang diusulkan adalah memindahkan para siswa ke sekolah lain.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Tantan Santana, mengonfirmasi bahwa gugatan lahan ini telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan kemenangan di pihak penggugat. Namun, waktu pelaksanaan eksekusi masih belum jelas.
“Sampai saat ini kami belum mendapat kabar kapan eksekusi dilakukan, tapi kami siap dengan skenario apapun demi kepentingan para siswa,” kata Tantan pada Kamis (3/10).