JABARNEWS | BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil membongkar kasus tabrak lari terhadap dua orang pengendara motor oleh Toyota Fortuner hingga salag satu korbannya tenggelam di Kalimalang, Kabupaten Bekasi. Kasus ini merupakan rekayasa untuk mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp3 miliar.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus ini merupakan rekayasa yang dilakukan oleh empat orang yakni Wahyu Suhada (35) bersama Abdil Mulki (37), Dena Surya Kusuma (25), dan Asep Rian Irawan. Para pelaku jauh-jauh hari sudah merencanakan kasus ini, agar dianggap sebagai tabrak lari.
“Mereka sudah merencanakan dan merancang sedemikian rupa kejadian ini sejak sebulan sebelumnya di daerah Bogor,” ujarnya, Senin (6/6/2022).
Dia menerangkan, keempat pelaku bersama-sama berangkat dari kediaman Wahyu di bilangan Kota Bekasi menuju Teluk Jambe, Karawang, pada Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Mereka berempat pergi ke lokasi mengendarai satu mobil dan dua motor,” ucap Gidion.