JABARNEWS │ DEPOK – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mengamankan seorang pria berinisial J terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di wilayah Limo, Depok.
Kepala DLHK, Abdul Rahman menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan langkah tegas dalam menindak aktivitas pembuangan sampah ilegal yang mencemari lingkungan.
“Pengelola TPS ilegal ini sudah diamankan dan akan diproses secara hukum,” ujar pria yang akrab disapa Abra tersebut.
Abra menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai aturan dan terbuka untuk umum. Ia menyebutkan bahwa Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melalui Dirjen Penegakan Hukum (Gakum) juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka karena berbahaya bagi lingkungan.