Kasus TPS Liar di Kawasan Limo, DLHK Depok Amankan Pengelola  

TPS liar di kawasan Limo Kota Depok
TPS liar di kawasan Limo Kota Depok. (foto: istimewa)

Penutupan TPS liar di kawasan tersebut telah berlangsung sejak dua bulan lalu sebagai langkah untuk menghentikan praktik pembuangan sampah ilegal.

Baca Juga:  Polda Jabar Lakukan Penelitian Kerusakan Lingkungan yang Jadi Penyebab Banjir di Garut

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga menyerukan kepada masyarakat agar tidak membakar sampah secara terbuka atau melakukan kegiatan pengelolaan sampah yang ilegal.

Baca Juga:  Tak Terlihat Keluar Rumah, Seorang Pedagang Nasi Goreng di Purwakarta Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakannya

“Kami ingin masyarakat ikut berperan dengan mengurangi produksi sampah dari sumbernya, sehingga kualitas lingkungan dapat lebih baik,” tambahnya.

Untuk memulihkan lahan bekas TPS, DLHK Depok berencana menerapkan metode tertentu, termasuk penggunaan mesin Refuse Derived Fuel (RDF) untuk memilah sampah organik dan non-organik.

Baca Juga:  Menteri Hanif Tanggapi Soal Pembuangan Sampah di TPS Liar di Kawasan Limo Depok