Kasus TPS Liar di Kawasan Limo, DLHK Depok Amankan Pengelola  

TPS liar di kawasan Limo Kota Depok
TPS liar di kawasan Limo Kota Depok. (foto: istimewa)

Penutupan TPS liar di kawasan tersebut telah berlangsung sejak dua bulan lalu sebagai langkah untuk menghentikan praktik pembuangan sampah ilegal.

Baca Juga:  Cek Ketersediaan Vaksin di Purwakarta, Kapolsek Darangdan Lakukan Ini

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga menyerukan kepada masyarakat agar tidak membakar sampah secara terbuka atau melakukan kegiatan pengelolaan sampah yang ilegal.

Baca Juga:  Bupati Anne Tinjau Pembangunan Unit Transfusi Darah Kabupaten Purwakarta

“Kami ingin masyarakat ikut berperan dengan mengurangi produksi sampah dari sumbernya, sehingga kualitas lingkungan dapat lebih baik,” tambahnya.

Untuk memulihkan lahan bekas TPS, DLHK Depok berencana menerapkan metode tertentu, termasuk penggunaan mesin Refuse Derived Fuel (RDF) untuk memilah sampah organik dan non-organik.

Baca Juga:  Polres Labuhan Batu Musnahkan 15 Kg Narkoba, 2 Pelaku Tewas Tertembak