Kasus Transfer Rp30 Juta, Dokter Rayendra dan Istri Mangkir Panggilan Bawaslu Kota Bogor

Komisioner Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian.
Komisioner Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian. (foto: istimewa)

Anto menambahkan, alasan ketidakhadiran tersebut masih belum diketahui secara pasti. “Kami tidak tahu apa penyebab mereka tidak hadir. Yang jelas, kami sudah berupaya memanggil mereka sebanyak dua kali,” lanjutnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Rd. Anggi Triana Ismail, melihat adanya potensi unsur pidana dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindakan transfer uang tersebut dapat melanggar peraturan pemilu.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Tangani 70 Dugaan Pelanggaran Kampanye dalam Sebulan, Ini Rinciannya

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga independen yang bertugas menyelenggarakan pemilu secara nasional dan mandiri.

Baca Juga:  Rumah dan Mobil Hangus Terbakar, Begini Kronologi Kebakaran Pom Mini di Jampangtengah Sukabumi

Semua tindakan yang dilakukan penyelenggara harus mematuhi kode etik serta pedoman perilaku yang diatur dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017.

Kasus ini kini menjadi sorotan, terutama terkait kepatuhan terhadap kode etik dan dugaan pelanggaran hukum dalam proses penyelenggaraan pemilu di Kota Bogor. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (red)

Baca Juga:  Hasil Survei Median di Pilkada Bandung Barat, Hengky Kurniawan Unggul di Pemilih Pemula

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News