Menurutnya, pencabutan laporan tersebut terjadi karena adanya kesepakatan antara korban dan pihak klinik. “Ada kesepakatan antara pihak klinik dengan si korban,” tutup Arya.
Kasus terbaru ini kembali menyoroti keamanan prosedur kecantikan dan penegakan regulasi di klinik-klinik estetika. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti kasus ini dengan tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News