Kata Bey Machmudin Soal Maraknya Judi Online, Ini Sanksi bagi PNS yang Melanggar

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar di gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (17/5/2024).(Foto: Biro Adpim Jabar).

JABARNEWS │ BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat gencar melakukan berbagai langkah untuk memberantas praktik judi online di wilayahnya.

Terbaru, Pemprov Jabar berkomitmen untuk menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Baca Juga:  Gara-gara Belum Bayar Utang, Pemkot Sukabumi Disomasi Vendor sebesar Rp1 Miliar

Saat ini, Pemprov Jabar sedang menyusun aturan turunan dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

Satgas ini bertugas mengoptimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap perjudian daring secara efektif dan efisien.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Selidiki Dugaan Kecurangan dalam Program Beasiswa JFLS

“Nanti, masih diatur dan kami menyesuaikan. Yang penting jangan cuma ASN, tapi semua masyarakat Jawa Barat jangan terlibat dengan judi online,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (19/6).

Baca Juga:  Respons Larangan Penggunaan GIM, Bey Machmudin akan Lakukan Evaluasi dan Transparan

Bey menegaskan, Pemprov Jabar sangat serius dalam memberantas aktivitas judi online yang semakin merajalela karena kegiatan ilegal ini sangat merugikan para pelakunya.