Kata Bey Machmudin Soal Maraknya Judi Online, Ini Sanksi bagi PNS yang Melanggar

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar di gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (17/5/2024).(Foto: Biro Adpim Jabar).

JABARNEWS │ BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat gencar melakukan berbagai langkah untuk memberantas praktik judi online di wilayahnya.

Terbaru, Pemprov Jabar berkomitmen untuk menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Baca Juga:  Operator hingga Kepala Sekolah Tanda Tangani Pakta Integritas PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin Sampaikan Hal Ini

Saat ini, Pemprov Jabar sedang menyusun aturan turunan dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

Satgas ini bertugas mengoptimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap perjudian daring secara efektif dan efisien.

Baca Juga:  Jumlah Pemilih Pemilu 2024 Kota Bandung Naik Jadi 1.87 Juta Orang

“Nanti, masih diatur dan kami menyesuaikan. Yang penting jangan cuma ASN, tapi semua masyarakat Jawa Barat jangan terlibat dengan judi online,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (19/6).

Baca Juga:  Berikut Nama-Nama Korban Kecelakaan Maut di Ruas Tol Serdang Bedagai

Bey menegaskan, Pemprov Jabar sangat serius dalam memberantas aktivitas judi online yang semakin merajalela karena kegiatan ilegal ini sangat merugikan para pelakunya.